SANG GARUDA TUMBANG DI TANAH RENCONG, LUKA LAMA ACEH KEMBALI TERBUKA
ACEH– Situasi politik dan sosial di Aceh kembali menjadi perhatian setelah beredar video yang memperlihatkan pencopotan lambang Garuda Pancasila dari Rumah Jabatan Gubernur Aceh. Dalam rangkaian aksi yang sama, Bendera Merah Putih disebut diturunkan dan digantikan dengan bendera Bulan Bintang.
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan pergantian simbol. Di tengah kompleksitas sejarah Aceh dan perjalanan panjang perdamaian pascakonflik, penggunaan simbol-simbol identitas memiliki dimensi politik, historis, sekaligus emosional yang sangat kuat.
Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang merepresentasikan identitas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, tindakan terhadap simbol negara di ruang resmi pemerintahan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus memperlebar ruang tafsir publik terhadap kondisi politik di Aceh.
Di sisi lain, simbol Bulan Bintang memiliki sejarah tersendiri dalam dinamika Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh pernah menetapkan Bulan Bintang sebagai bagian dari identitas daerah. Namun, keberadaan aturan tersebut sejak awal berada dalam ruang perdebatan karena berhadapan dengan ketentuan nasional mengenai lambang daerah.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara identitas Aceh dan identitas nasional belum sepenuhnya terbebas dari sensitivitas sejarah. Aceh memiliki pengalaman konflik yang panjang, kemudian memasuki fase perdamaian melalui MoU Helsinki yang memberikan sejumlah kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Karena itu, setiap tindakan yang menyentuh simbol identitas seyogianya tidak dibaca secara sederhana sebagai persoalan visual semata. Ia dapat menjadi representasi dari keresahan, ekspresi politik, maupun bentuk artikulasi tuntutan tertentu yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun demikian, ekspresi politik tetap perlu ditempatkan dalam koridor hukum dan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, tuntutan terhadap kebijakan pusat, maupun artikulasi identitas daerah merupakan bagian dari dinamika demokrasi, tetapi penyampaiannya tidak semestinya berkembang menjadi tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal ataupun mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah juga dituntut merespons situasi secara proporsional. Pendekatan hukum tetap penting apabila terdapat dugaan pelanggaran, tetapi langkah penegakan hukum semestinya berjalan beriringan dengan komunikasi politik dan dialog yang mampu membaca akar persoalan.
Aceh memiliki sejarah yang terlalu panjang untuk kembali dipertaruhkan oleh pertentangan simbol. Perdamaian yang telah dibangun dengan biaya sosial dan kemanusiaan yang besar seharusnya menjadi pijakan untuk menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme konstitusional.
Pada akhirnya, Garuda dan Bulan Bintang tidak harus ditempatkan sebagai dua simbol yang saling berhadap-hadapan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa identitas keacehan dapat tumbuh tanpa menegasikan identitas kebangsaan, sementara negara tetap mampu menghormati kekhususan Aceh tanpa kehilangan prinsip-prinsip konstitusional.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap peristiwa tersebut, semua pihak perlu menahan diri. Dialog, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap proses perdamaian harus dikedepankan agar persoalan simbol tidak berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih besar.
Editor by
Rezkha isaska
Sumber Informasi reset.feeds
https://www.instagram.com/reel/DcESPTBvHwI/?igsh=ZThnZXdmdW81NXl0
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
1