DISHUB AKHIRI PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT.MPK, PARKIRAN TAMAN BUNGA DI GRATISKAN SEMENTARA

Jul 26, 2026 - 14:04
Jul 28, 2026 - 09:03
 0  5
DISHUB AKHIRI  PERJANJIAN KERJASAMA DENGAN PT.MPK, PARKIRAN TAMAN BUNGA DI GRATISKAN SEMENTARA

Karimun-

Seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di kawasan Taman Bunga, Kabupaten Karimun, tidak lagi dikenakan retribusi alias gratis.

Kebijakan itu berlaku mulai Kamis (23/7), setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun mengakhiri Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan parkir dengan PT Malik Parking Karimun (MPK).

Pengakhiran kerja sama tersebut memicu sengketa. PT MPK menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menilai masa kontrak pengelolaan parkir seharusnya masih berlaku hingga 2030.

Direktur PT MPK, Drahmenra Situmorang, mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan ke pengadilan serta melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan.

“Kontrak kerja sama masih berlaku sampai 2030, tetapi dihentikan sebelum waktunya. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” ujarnya, Rabu (22/7).

Menurut Drahmenra, dalam PKS tidak diatur batas waktu pelaksanaan penataan kawasan parkir. Ia juga menyebut telah meminta penjadwalan ulang rapat yang digelar Dishub karena berhalangan hadir, namun permintaan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Ia mengaku telah melayangkan tiga kali somasi sebelum akhirnya kerja sama resmi diakhiri pada 22 Juli 2026.

Selain menggugat secara perdata, Drahmenra juga melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan. Ia mengklaim terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp160 juta yang disebut disampaikan melalui seorang berinisial H.

Menurutnya, uang tersebut telah dikembalikan melalui transfer bank. Ia mengaku memiliki bukti percakapan terkait dugaan tersebut.

PT MPK juga meminta agar seluruh aset perusahaan yang berada di kawasan parkir tetap dibiarkan di lokasi hingga proses hukum selesai. Sementara petugas perusahaan tetap berjaga, namun tidak lagi melakukan pemungutan tarif parkir.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan, membantah penghentian kerja sama dilakukan tanpa dasar.

Ia menjelaskan, sejak awal PT MPK berkomitmen melakukan penataan kawasan parkir sesuai proposal yang diajukan. Namun hingga berjalan beberapa bulan, menurutnya, tidak ada peningkatan signifikan terhadap fasilitas parkir.

“Yang terlihat hanya gerbang masuk dan keluar parkir. Penataan kawasan sebagaimana proposal tidak terealisasi,” kata Tohap.

Dishub juga menilai pengelola tidak memenuhi sejumlah kewajiban, seperti memperbaiki jalan di area parkir, membuat marka parkir, serta menyediakan fasilitas pendukung lainnya. Bahkan, Dishub masih harus menempatkan petugas untuk mengatur lalu lintas di pintu masuk dan keluar kawasan.

Selain itu, setoran ke kas daerah yang pada awal kerja sama berjalan lancar disebut mulai mengalami kendala. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Dishub mengirimkan tiga kali surat peringatan sebelum akhirnya memutuskan mengakhiri PKS.

Tohap juga membantah tudingan menerima uang Rp160 juta. Menurutnya, ia tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak mengetahui kesepakatan yang terjadi antara PT MPK dengan pihak lain.

“Kalau saya menerima uang, tentu tidak mungkin saya mengirim surat peringatan hingga menandatangani penghentian kerja sama,” tegasnya.

Selama proses hukum berlangsung, Dishub memastikan parkir di kawasan Taman Bunga tidak dipungut biaya. Aset milik PT MPK juga tidak akan dipindahkan, sementara petugas Dishub tetap disiagakan untuk menjaga ketertiban dan mencegah kemacetan di area parkir. (*)

Sumber: Batam Pos

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0