DIDUGA ANIAYA KAKAK KANDUNG YANG BERPROFESI SEBAGAI OJOL, RHF RESMI DITETAPKAN JADI TERSANGKA
KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun menetapkan seorang pria berinisial RHF (24) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) perempuan berinisial Rr. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani. RHF diketahui merupakan adik kandung korban.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (24/7/2026) di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa itu dipicu oleh perselisihan yang terjadi di lingkungan keluarga hingga berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
“Dari hasil penyidikan diketahui korban diduga didorong hingga terjatuh, mengalami benturan pada bagian kepala, dicekik pada leher, serta beberapa kali dipukul oleh pelaku,” ujar Yunita, Senin (3/8/2026).
Usai kejadian, korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Karimun agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti. Langkah yang dilakukan meliputi pemeriksaan hasil visum, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan RHF sebagai tersangka dan mengamankannya pada Rabu (29/7/2026). Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kapolres Karimun menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani setiap tindak pidana kekerasan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana kekerasan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan setiap permasalahan kepada proses hukum,” kata Yunita.
Selain itu, Polres Karimun mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Editor by
Rezkha isaska
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0