BAHAS POLEMIK KEBERANGKATAN PEKERJA MIGRAN KE MALAYSIA, PEMKAB KARIMUN GELAR RAPAT KOORDINASI
KARIMUN– Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar rapat koordinasi di Rumah Dinas Bupati Karimun, Kamis (30/7/2026), guna membahas polemik terkait keberangkatan masyarakat Karimun yang bekerja ke Malaysia.
Rapat tersebut digelar menyusul berkembangnya berbagai isu dan narasi di tengah masyarakat mengenai prosedur keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk polemik mengenai penjamin atau *gerenti*.
Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengatakan pertemuan itu bertujuan menyamakan persepsi seluruh pihak sekaligus mencari solusi terhadap persoalan keberangkatan masyarakat Karimun ke Malaysia yang telah berlangsung sejak lama. Pembahasan juga difokuskan untuk memahami persoalan tersebut dari sudut pandang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Kami ingin mendapatkan masukan terkait keberangkatan masyarakat Karimun ke Malaysia. Makanya hari ini kita duduk bersama untuk memahami pencerahan, apakah ini masuk dalam TPPO atau tidak,” ujarnya.
Menurut Iskandarsyah, penyamaan persepsi perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait aturan yang berlaku. Ia menegaskan, dalam mekanisme keberangkatan, Satgas TPPO memiliki peran penting sebagai filter utama untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
“Narasi yang muncul beberapa waktu lalu seolah-olah menyalahkan pihak imigrasi. Hal itulah yang perlu kita dudukkan bersama hari ini,” tambahnya.
Meski polemik mengenai *gerenti* sempat menjadi perhatian publik, Iskandarsyah memastikan aktivitas pelayaran masyarakat dari Pelabuhan Karimun menuju Malaysia hingga saat ini tetap berjalan aman dan normal seperti biasanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan, menjelaskan bahwa pihak Imigrasi memiliki ketentuan yang jelas dalam melakukan penolakan terhadap seseorang yang akan berangkat melalui pelabuhan maupun bandara.
Menurutnya, penolakan hanya dapat dilakukan apabila seseorang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, sedang menjalani proses penyelidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), atau masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cegah-tangkal).
Guntur menegaskan, Imigrasi Kepulauan Riau merupakan bagian dari Satgas TPPO yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Untuk wilayah Karimun, pemeriksaan awal yang dilakukan sebelum calon penumpang memasuki konter imigrasi menjadi tahapan penting dalam proses pengawasan.
“Imigrasi akan melaksanakan tugas seperti biasa jika sudah ada pemeriksaan dari Satgas TPPO di pintu pemeriksaan sebelum imigrasi. Artinya, begitu masyarakat masuk ke konter imigrasi, mereka dianggap sudah clear dan tersaring oleh Satgas TPPO,” terang Guntur.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat Imigrasi bersama Satgas TPPO akan meningkatkan kerja sama guna memperkuat deteksi dini terhadap keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia, khususnya warga asal Karimun yang akan bekerja di luar negeri.
Editor by
Rezkha isaska
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0