Penataan Pelabuhan Taman Bunga Dimulai, Pass Kendaraan Diberlakukan 1 September

Aug 29, 2026 - 13:44
Aug 29, 2026 - 13:45
 0  11
Penataan Pelabuhan Taman Bunga Dimulai, Pass Kendaraan Diberlakukan 1 September

TANJUNGBALAI KARIMUN– Tata kelola kendaraan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun memasuki tahap baru. PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) mulai 1 September 2026 akan memberlakukan pass masuk dan pass inap bagi kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui SK Direksi Nomor PKP/SK-DIR/007.08-2026 tentang Penetapan Struktur dan Besaran Tarif serta Ketentuan Pelayanan Masuk Kendaraan Bermotor di Kawasan Pelabuhan Taman Bunga Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun.

Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Liza Bharlyantie Hilsya, menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Kita Karimun, Jumat (28/8/2026) sore.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, kendaraan roda dua dikenakan tarif pass masuk sebesar Rp1.000 per kendaraan untuk sekali masuk. Sementara kendaraan roda tiga dan empat dikenakan Rp3.000, sedangkan kendaraan roda enam sebesar Rp4.000 per sekali masuk.

Untuk kendaraan yang menginap di kawasan pelabuhan, tarif yang diberlakukan yakni Rp5.000 per malam untuk roda dua dan Rp15.000 per malam untuk roda tiga dan empat.

Liza menegaskan, penerapan pass kendaraan merupakan bagian dari upaya PT Pelabuhan Karimun dalam menata kawasan pelabuhan agar lebih tertib, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Untuk kepentingan masyarakat Karimun, perlu adanya kenyamanan dan pengaturan di kawasan pelabuhan. Dengan keterbatasan yang ada, kami tetap berupaya secara maksimal,” ujarnya.

Menurut Liza, mekanisme pass masuk kendaraan berbeda dengan sistem parkir progresif. Dalam mekanisme yang mulai diberlakukan tersebut, kendaraan dikenakan pembayaran ketika memasuki kawasan pelabuhan melalui petugas yang ditempatkan di pintu masuk.

“Kalau parkir progresif itu per jam. Kalau ini, karena keterbatasan kami, tidak mungkin kami menaruh alat. Jadi kami memberlakukan karcis pass masuk kendaraan. Begitu masuk, langsung bayar,” jelasnya.

Sebagai bagian dari persiapan penerapan sistem tersebut, PT Pelabuhan Karimun telah memasang CCTV dan sejumlah rambu-rambu di beberapa titik kawasan pelabuhan.

Namun, perusahaan saat ini belum dapat membangun sistem gate in-gate out maupun portal pada bagian tertentu kawasan. Dengan kondisi tersebut, penerapan awal masih mengandalkan petugas yang ditempatkan di pintu masuk.

Liza juga memastikan kelompok masyarakat yang memiliki aktivitas rutin di kawasan pelabuhan, seperti ojek pelabuhan, taksi pelabuhan dan agen, tetap mendapatkan fasilitas melalui skema keanggotaan maupun pembayaran secara kolektif.

Untuk kendaraan roda dua, tarif reguler Rp1.000 sekali masuk dapat dibuat dalam skema member bulanan sebesar Rp25.000. Sementara kendaraan roda empat dengan tarif Rp3.000 sekali masuk dapat memperoleh skema kolektif sebesar Rp75.000 per bulan.

“Mereka bisa masuk berkali-kali. Kemungkinan sementara kita buatkan stiker bulanan berdasarkan nomor kendaraan,” katanya.

Adapun kendaraan yang menginap akan dilakukan pendataan sejak memasuki kawasan pelabuhan dan selanjutnya diarahkan menuju area yang telah ditentukan.

Penerapan sistem tersebut nantinya akan dievaluasi setelah berjalan guna melihat efektivitas serta kebutuhan penyempurnaan dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, juru parkir yang sebelumnya telah bekerja di kawasan Pelabuhan Taman Bunga tetap diberdayakan. Penambahan tenaga juga akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Penataan kawasan ke depan tidak hanya menyangkut kendaraan, tetapi juga akan menyentuh area drop-off serta aktivitas pedagang.

Area drop-off diharapkan dapat digunakan sesuai fungsinya, yakni hanya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Sementara itu, para pedagang akan diarahkan menuju lokasi usaha yang lebih tertata.

“Kalau sekarang memang kami belum bisa maksimal. Jadi apa yang bisa kita lakukan, kita lakukan. Nanti secara bertahap akan ada penataan,” tutur Liza.

Ia mengajak masyarakat untuk mendukung proses penataan tersebut agar perubahan sistem pengelolaan kendaraan di kawasan pelabuhan dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu aktivitas publik.

“Mohon support dari kawan-kawan dan masyarakat. Sama-sama kita bisa membuat parkir di Pelabuhan Taman Bunga lebih tertib dan lancar sebagai pintu gerbang Kabupaten Karimun, sehingga masyarakat pun bisa terbantu,” pungkasnya.

Mulai 1 September 2026, pass kendaraan resmi diberlakukan di kawasan Pelabuhan Taman Bunga. Bagi PT Pelabuhan Karimun, kebijakan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun tata kelola kawasan pelabuhan yang lebih tertib, terukur, sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

Editor by 

Rezkha isaska

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0