BAHAS POLEMIK PT. OTK, BUPATI TEKANKAN KEPASTIAN HUKUM DAN AKURASI INFORMASI
KARIMUN– Pemerintah Kabupaten Karimun menggelar pertemuan bersama manajemen PT Oil Terminal Karimun (OTK) dan sejumlah pihak terkait di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/8/2026).
Pertemuan tersebut membahas dinamika pengelolaan dan operasional PT OTK, menyusul munculnya sejumlah pemberitaan media daring lokal yang menyoroti dugaan persoalan dokumen *Certificate of Origin* (COO).
Selain persoalan dokumen tersebut, turut beredar tudingan mengenai dugaan penggelapan pajak yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Menanggapi berbagai informasi yang berkembang, Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun tetap berkomitmen menjaga kepastian hukum, sekaligus memastikan keberlangsungan dunia usaha dan kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi.
“Setiap persoalan operasional harus diletakkan pada koridor hukum yang berlaku dan diselesaikan melalui mekanisme otoritas masing-masing pihak,” ujar Iskandarsyah, Senin.
Ia mengatakan, Pemkab Karimun terus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan dan memiliki kepastian hukum. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui percepatan penguatan kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun.
Menurutnya, penguatan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah, perusahaan, instansi penegak hukum serta otoritas terkait. Kolaborasi antarlembaga dinilai penting untuk memastikan tata kelola kawasan industri berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan aturan meliputi ketaatan perizinan, pelestarian lingkungan hidup, standar keselamatan kerja, hingga regulasi ketenagakerjaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Pemkab Karimun menilai keberadaan investasi strategis seperti PT OTK tidak hanya berkaitan dengan aktivitas usaha, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
Keberadaan perusahaan diharapkan mampu ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karimun.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi terkait PT OTK, pemerintah daerah mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya kepastian dan konfirmasi dari pihak yang berwenang.
Pemkab Karimun juga meminta insan pers tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi serta keberimbangan dalam pemberitaan atau *cover both sides*. Hal tersebut dinilai penting agar informasi yang belum terverifikasi tidak berkembang menjadi kesimpulan yang keliru.
“Komunikasi yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan media massa adalah kunci untuk mencegah peredaran hoaks. Kami membuka ruang mediasi yang objektif bagi semua pihak demi menjaga kondusivitas daerah,” kata Iskandarsyah.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun, Yos Effendy, memastikan aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, seluruh operasional PT OTK mengacu pada regulasi yang berlaku, baik aturan di Indonesia maupun ketentuan internasional.
“Operasional tetap sesuai aturan itu yang terus kami jaga. Baik aturan di Indonesia maupun internasional,” jelas Yos.
Menurutnya, pertemuan dengan Pemkab Karimun menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai isu yang berkembang mengenai perusahaan.
“Ini penting untuk menyamakan persepsi. Supaya tidak ada lagi berita yang mungkin menyesatkan sehingga merugikan tidak hanya kami sebagai investor tapi juga Karimun itu sendiri,” tutupnya.
Editor by
Rezkha isaska
Sumber
Warta Rakyat
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0