Karimun – Menanggapi pemberitaan salah satu media online di Kabupaten Karimun terkait dugaan operasional tanpa legalitas lengkap, manajemen PT Solnet wilayah Karimun menyampaikan klarifikasi resmi.
Operational Manager PT Solnet Karimun, Jamal, menegaskan bahwa perusahaan yang dikelolanya telah memiliki legalitas usaha yang sah sebagai penyedia layanan akses internet dan terdaftar secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia juga menyatakan bahwa seluruh perizinan yang dipersyaratkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah dipenuhi.
“Kami menegaskan bahwa perusahaan kami memiliki legalitas resmi sebagai provider jaringan internet di Indonesia,” ujar Jamal dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Jamal, Solnet merupakan bagian dari entitas bisnis berskala nasional yang beroperasi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Ia menekankan pentingnya prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik, khususnya melalui konfirmasi kepada pihak yang diberitakan guna menghindari distorsi informasi di ruang publik.
” Kami menghargai karya jurnalistik dan investigasi yang dilakukan media. Namun dalam pemberitaan, seharusnya tetap mengedepankan prinsip berimbang dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, manajemen PT Solnet menyatakan akan menempuh langkah koordinatif dengan tim legal dan kuasa hukum terkait pemberitaan yang dinilai berpotensi merugikan reputasi perusahaan.
“Kami berharap setiap pemberitaan tetap berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Pers, bukan menyampaikan tudingan tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu,” tambahnya.
PT Solnet juga menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan transformasi digital di daerah, melalui penyediaan layanan internet yang cepat, terjangkau, dan merata, guna memperkuat sektor ekonomi digital, UMKM, serta layanan pendidikan dan kesehatan.












