Karimun – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya melibatkan Ahmad Iskandar Tanjung (AIT) alias TB, kini resmi dihentikan oleh kepolisian. Meski demikian, Tanjung menegaskan akan tetap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang telah menuduh dirinya.
Penghentian ini berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) dari Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau, dengan Nomor: SPPP/Henti.Lidik/66/IV/RES.1.11./2026/Satreskrim tertanggal 14 April 2026. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa laporan yang diajukan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara atas laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang disebut terjadi pada 2 November 2025 di wilayah Lubuk Semut, Karimun. Laporan itu dilayangkan oleh Rahmat Hidayat dengan pihak yang disebut sebagai korban, Netty.
Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa penghentian dilakukan karena unsur pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi.
Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi sorotan setelah sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga korban dan tokoh masyarakat Karimun menggelar konferensi pers pada 20 Desember 2025. Pernyataan mereka, yang kemudian tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp, menuduh Tanjung melakukan penipuan, pemerasan, hingga dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NK.
Selain itu, dalam pernyataan tersebut juga muncul permintaan agar Tanjung meninggalkan Karimun karena dianggap sebagai pendatang.
Menanggapi hal itu, Tanjung langsung membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Ia bahkan mengadakan konferensi pers di kediamannya pada hari yang sama.
“Saya akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan mereka ke Polda Kepri atas dugaan fitnah, laporan palsu, dan unsur SARA. Hal ini sangat berdampak pada keluarga saya,” ujar Tanjung.
Ia juga menilai adanya pernyataan bernada pengusiran sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
“Ini negara NKRI, tidak bisa seenaknya mengusir seseorang. Saya juga berencana melaporkan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Komnas HAM,” tegasnya.
Terkait perempuan berinisial NK, Tanjung menjelaskan bahwa yang bersangkutan adalah mantan Sekretaris KPU Karimun yang sedang menghadapi kasus korupsi dan pernah meminta pendampingan hukum kepadanya pada 4 November 2025.
Ia menyebutkan bahwa NK datang langsung dengan membawa sejumlah dokumen dan meminta bantuan. Sebagai bagian dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), ia mengaku telah memberikan pendampingan, termasuk perjalanan ke Batam dan Jakarta.
“Setelah upaya yang saya lakukan, justru saya dituduh hal-hal yang tidak benar. Saya tentu tidak bisa menerima itu,” katanya.
Dengan adanya penghentian penyelidikan ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dinyatakan selesai secara hukum. Namun demikian, Tanjung memastikan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah merugikan nama baiknya.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya terkait dampak penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta risiko hukum bagi pihak yang menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas.












