Pelaksanaan penegakan penertiban terhadap markas kelompok anak punk resmi dilakukan pada hari ini Kamis, 9 April 2026 setelah tenggat waktu 24 jam yang diberikan oleh pihak berwenang tidak diindahkan.

Sebelumnya, aparat telah menyampaikan peringatan disertai kesempatan kepada penghuni untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, tidak ditemukan adanya indikasi kepatuhan ataupun langkah konkret dari pihak terkait.

Merespons kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil tindakan represif-terukur dengan melakukan pembongkaran langsung di lokasi. Langkah ini dilaksanakan berdasarkan mandat kewenangan serta kesepakatan yang telah dikomunikasikan sebelumnya.
Penertiban ini merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan norma ketertiban umum dan tata ruang, sekaligus menjadi preseden bahwa pengabaian terhadap regulasi akan berimplikasi pada tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur.
Aparat juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku guna menghindari tindakan serupa di kemudian hari.






